Badung (10/07/2025)– Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang diwakilkan oleh Plh. Kepala Seksi Pemeriksaan II menghadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) yang digelar oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau drone, pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang memaparkan tata cara perizinan dan aspek teknis pengoperasian PUTA di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengoperasian PUTA di area bandar udara memiliki batasan ketat demi menjaga keselamatan penerbangan
dan keamanan ruang udara.
Sesuai regulasi yang berlaku, PUTA hanya dapat diterbangkan di wilayah bandara apabila telah memperoleh izin resmi dari Perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melalui Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Selain itu, drone yang digunakan harus terdaftar dalam sistem SIDOPI dan dioperasikan oleh remote pilot yang telah tersertifikasi.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan kesadaran dan kedisiplinan seluruh pihak terkait agar pengoperasian PUTA berlangsung secara tertib, legal, dan tidak mengganggu keselamatan penerbangan di wilayah udara strategis seperti bandara.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)