Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Jumat, 1 Mei 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

SOSIALISASI PERIZINAN DRONE : WUJUDKAN OPERASIONAL PUTA YANG TERTIB DAN AMAN DI WILAYAH UDARA BANDARA

by Admin Ngurah Rai
Kamis, 10 Juli 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

Badung (10/07/2025)– Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang diwakilkan oleh Plh. Kepala Seksi Pemeriksaan II menghadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) yang digelar oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau drone, pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang memaparkan tata cara perizinan dan aspek teknis pengoperasian PUTA di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengoperasian PUTA di area bandar udara memiliki batasan ketat demi menjaga keselamatan penerbangan

dan keamanan ruang udara.

 

Sesuai regulasi yang berlaku, PUTA hanya dapat diterbangkan di wilayah bandara apabila telah memperoleh izin resmi dari Perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melalui Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Selain itu, drone yang digunakan harus terdaftar dalam sistem SIDOPI dan dioperasikan oleh remote pilot yang telah tersertifikasi.

 

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan kesadaran dan kedisiplinan seluruh pihak terkait agar pengoperasian PUTA berlangsung secara tertib, legal, dan tidak mengganggu keselamatan penerbangan di wilayah udara strategis seperti bandara.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

PENGUATAN JARINGAN INTELIJEN KEIMIGRASIAN : WUJUDKAN DETEKSI DINI YANG EFEKTIF DI BALI

Next Post

EKSTRADISI WN RUSIA BURON INTERPOL, IMIGRASI BALI PASTIKAN CLEARANCE BERJALAN LANCAR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.