BADUNG (22/11) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pendeportasian seorang warga negara Australia, MF pada Jumat (21/11). Pendeportasian dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar hukum, atau tidak menaati peraturan di Indonesia. MF diberangkatkan menggunakan maskapai Air Asia dari Denpasar-Adelaide.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, secara langsung memantau proses pendeportasian dari awal hingga deportee meninggalkan wilayah Indonesia. “Setiap tindakan yang kami lakukan selalu berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Pendeportasian ini bukan hanya tentang menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keamanan, ketertiban, dan profesionalisme tim kami di lapangan,” ujar Winarko. Beliau menekankan pentingnya koordinasi antara tim Inteldakim, pihak maskapai, dan otoritas bandara untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman.
Kegiatan pendeportasian berjalan tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang baik antara tim Imigrasi Ngurah Rai, maskapai, dan pihak bandara. Winarko menambahkan, “Keberhasilan tim kami mencerminkan profesionalisme dan dedikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melayani masyarakat dan menjaga nama baik institusi. Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pelayanan keimigrasian, sehingga setiap warga negara asing yang berada di Indonesia memahami dan menaati aturan yang berlaku.”
Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus menegaskan profesionalisme tim dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
22 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai