Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Minggu, 10 Mei 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

WN CINA DIDEPORTASI, IMIGRASI NGURAH RAI PASTIKAN MASUK DAFTAR PENANGKALAN

by Admin Ngurah Rai
Rabu, 15 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (15/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Cina berinisial D.L. yang terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

D.L., pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok yang berlaku hingga Desember 2034, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena keberadaannya di Indonesia dianggap mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Kegiatan dimulai pada pukul 18.00 WITA dengan pengecekan dokumen dan persiapan pemberangkatan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tim yang terdiri dari Hastomo Mawadya Sulistiyandi, Wahyu Hidayat, dan I Putu Ngurah Yudhista Aditya kemudian mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk proses keberangkatan.

Namun, jadwal penerbangan mengalami penundaan hingga pukul 22.30 WITA. Selama waktu tersebut, tim Imigrasi tetap melakukan pengawasan secara ketat dan humanis guna memastikan keamanan serta kelancaran proses deportasi. Setelah pesawat lepas landas, tim meninggalkan terminal pada pukul 23.10 WITA dan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi serta memastikan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kemanusiaan.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

PERKUAT SINERGI ANTARINSTANSI, IMIGRASI GELAR RAPAT KOORDINASI KERJA SAMA DI SURABAYA

Next Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WNA AUSTRALIA KARENA PELANGGARAN IZIN TINGGAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.