BADUNG (2/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Meksiko berinisila FSHM. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Wasdak dari Bidang Inteldakim di Kantor Imigrasi dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
FSHM tercatat sebagai pemegang paspor yang berlaku hingga Februari 2030. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal melebihi izin yang diberikan. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dijatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian.
Proses pendeportasian dimulai dengan persiapan tim dan pengecekan berkas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tim kemudian mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan proses check-in di konter maskapai Jeju Air dengan nomor penerbangan 7C2712 tujuan Denpasar–Seoul yang dijadwalkan berangkat pukul 22.45 WITA. Dari Seoul, deportee dijadwalkan melanjutkan penerbangan dengan Aero Mexico AM91 menuju Mexico City.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, “Tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan keimigrasian secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kami berharap seluruh warga negara asing dapat mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku selama berada di Indonesia.” ujar Winarko
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)