BADUNG (15/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Cina berinisial D.L. yang terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
D.L., pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok yang berlaku hingga Desember 2034, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena keberadaannya di Indonesia dianggap mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Kegiatan dimulai pada pukul 18.00 WITA dengan pengecekan dokumen dan persiapan pemberangkatan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tim yang terdiri dari Hastomo Mawadya Sulistiyandi, Wahyu Hidayat, dan I Putu Ngurah Yudhista Aditya kemudian mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk proses keberangkatan.
Namun, jadwal penerbangan mengalami penundaan hingga pukul 22.30 WITA. Selama waktu tersebut, tim Imigrasi tetap melakukan pengawasan secara ketat dan humanis guna memastikan keamanan serta kelancaran proses deportasi. Setelah pesawat lepas landas, tim meninggalkan terminal pada pukul 23.10 WITA dan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi serta memastikan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kemanusiaan.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)