BADUNG (10/10) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Australia atas inisial T.R.. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Australia yang berlaku hingga 3 September 2029 dan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal melebihi izin yang diberikan di wilayah Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan persiapan dan pengecekan berkas pendeportasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, pukul 22.30 WITA tim mengawal deportee untuk melakukan check-in di konter maskapai Jetstar Airways dengan penerbangan JQ36 rute Denpasar–Melbourne yang dijadwalkan berangkat pukul 23.30 WITA.
Pada pukul 23.00 WITA, deportee bersama tim menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan keimigrasian dan pemberian stempel keberangkatan. Setelah proses selesai, deportee diarahkan ke Gate 6C untuk menunggu boarding, dan pesawat lepas landas tepat pukul 23.30 WITA. Tim meninggalkan terminal keberangkatan internasional pada pukul 23.50 WITA setelah memastikan deportee telah diberangkatkan dengan aman.
Kegiatan pendeportasian ini berjalan tertib dan lancar, mencerminkan profesionalisme dan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)