Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Kamis, 23 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI DUA WARGA NEGARA SELANDIA BARU PELANGGAR IZIN TINGGAL

by Admin Ngurah Rai
Senin, 13 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (13/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Selandia Baru berinisial DB. pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 17.00 WITA.

Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Selandia Baru yang berlaku hingga 19 Agustus 2035 dan dikenai tindakan pendeportasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kegiatan diawali dengan persiapan dan pengecekan kelengkapan dokumen pendeportasian oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) Bidang Inteldakim, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk proses keberangkatan.

Pada pukul 17.30 WITA, deportee didampingi tim melakukan check-in di konter maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK379 rute Denpasar–Kuala Lumpur, yang dijadwalkan berangkat pukul 19.15 WITA. Setelah itu, pukul 18.00 WITA, dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan pemberian stempel keberangkatan sebagai tanda resmi pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.

Pukul 18.30 WITA, tim bersama deportee diarahkan ke Gate 7 untuk menunggu waktu boarding, dan tepat pukul 19.15 WITA pesawat Air Asia AK379 lepas landas menuju Kuala Lumpur. Tim kemudian meninggalkan terminal keberangkatan internasional pada pukul 19.20 WITA setelah memastikan deportee telah resmi meninggalkan wilayah Indonesia.

Seluruh proses pendeportasian berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur, mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, serta melaksanakan fungsi pengawasan orang asing secara profesional dan berintegritas.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

TINGGAL MELEBIHI IZIN, IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WN AUSTRALIA

Next Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI DUA WARGA NEGARA RUSIA PELANGGAR IZIN TINGGAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.