BADUNG (13/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Selandia Baru berinisial DB. pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 17.00 WITA.
Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Selandia Baru yang berlaku hingga 19 Agustus 2035 dan dikenai tindakan pendeportasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kegiatan diawali dengan persiapan dan pengecekan kelengkapan dokumen pendeportasian oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) Bidang Inteldakim, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk proses keberangkatan.
Pada pukul 17.30 WITA, deportee didampingi tim melakukan check-in di konter maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK379 rute Denpasar–Kuala Lumpur, yang dijadwalkan berangkat pukul 19.15 WITA. Setelah itu, pukul 18.00 WITA, dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan pemberian stempel keberangkatan sebagai tanda resmi pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.
Pukul 18.30 WITA, tim bersama deportee diarahkan ke Gate 7 untuk menunggu waktu boarding, dan tepat pukul 19.15 WITA pesawat Air Asia AK379 lepas landas menuju Kuala Lumpur. Tim kemudian meninggalkan terminal keberangkatan internasional pada pukul 19.20 WITA setelah memastikan deportee telah resmi meninggalkan wilayah Indonesia.
Seluruh proses pendeportasian berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur, mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, serta melaksanakan fungsi pengawasan orang asing secara profesional dan berintegritas.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)