BADUNG (13/10) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Rusia masing-masing berinisial EM dan VM. pada Senin malam (13/10) Oktober 2025, pukul 22.00 WITA.
Kegiatan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana keduanya telah melebihi masa izin tinggal yang diberikan di wilayah Indonesia.
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) Bidang Inteldakim yang melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, dimulai dengan pengecekan dan verifikasi seluruh dokumen pendeportasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk pelaksanaan keberangkatan.
Pada pukul 22.30 WITA, tim mendampingi deportee melakukan check-in di konter maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 rute Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 00.35 WITA. Selanjutnya, pukul 23.45 WITA dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta pemberian stempel keberangkatan sebagai tanda resmi pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.
Tepat pukul 00.35 WITA, pesawat Qatar Airways QR961 lepas landas menuju Doha, dan tim memastikan bahwa kedua deportee telah resmi meninggalkan wilayah Indonesia. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dan profesionalisme petugas.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban dan keamanan wilayah negara, serta memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)