BADUNG (13/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerima kunjungan audiensi dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta tim dalam rangka koordinasi dan pertukaran data serta informasi terkait penanganan kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Kegiatannya dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, serta Kepala Seksi Intelijen.
Dalam audiensi tersebut, dibahas secara mendetail koordinasi terkait salah satu WNA berinisial IL, warga negara Ukraina, yang diduga menjadi korban tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan pencurian aset kripto oleh WNA lainnya berinisial LAV., warga negara Rusia, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kepolisian Daerah Bali.
Diskusi berlangsung interaktif dan produktif, di mana kedua belah pihak saling bertukar informasi penting untuk mendukung proses penyelidikan serta memastikan perlindungan optimal bagi korban. Selain itu, turut dibahas pula mekanisme pertukaran data yang aman, terintegrasi, dan efisien antarinstansi guna memperkuat koordinasi lintas sektor.
Sebagai hasil kesepakatan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan LPSK menegaskan komitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama berkelanjutan, baik dalam kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, guna memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta peningkatan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
Kegiatan audiensi ini berlangsung lancar, kondusif, dan profesional. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi penguatan koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperkuat peran Imigrasi sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan keimigrasian.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)