BADUNG (14/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial NDB pada Selasa(14/10)
Yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Amerika Serikat yang berlaku hingga 2 November 2031, dan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tinggal melebihi izin yang diberikan di wilayah Indonesia.
Kegiatan diawali dengan pengecekan kelengkapan berkas deportasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk proses keberangkatan.
Pukul 18.00 WITA, deportee melaksanakan check-in pada maskapai Qatar Airways penerbangan QR963 rute Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 19.15 WITA. Selanjutnya, yang bersangkutan akan melanjutkan penerbangan QR703 dari Doha menuju New York pada pukul 01.50 waktu setempat.
Sebelum keberangkatan, tim bersama deportee menjalani pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan diberikan cap keberangkatan sebagai tanda resmi pelaksanaan deportasi. Seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Setelah memastikan deportee telah meninggalkan wilayah Indonesia, tim meninggalkan Terminal Keberangkatan Internasional pada pukul 19.30 WITA.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban lalu lintas orang antarnegara, serta menjamin keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia secara profesional dan humanis.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)