Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Minggu, 19 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI EMPAT WNA, TEGAKKAN HUKUM KEIMIGRASIAN

by Admin Ngurah Rai
Kamis, 9 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (9/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap empat WNA dengan inisial AT., AA., FT., dan MZSA. Kegiatan berlangsung mulai pukul 16.30 WITA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, berjalan aman, tertib, dan lancar.

Keempat WNA tersebut diketahui melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Kegiatan diawali dengan persiapan dan pengecekan dokumen oleh tim Inteldakim, dilanjutkan dengan pengawalan deportee menuju bandara. Pada pukul 17.00 WITA, proses check-in dilakukan di konter maskapai Qatar Airways dengan penerbangan rute Denpasar–Doha, dilanjutkan Doha–Tehran sesuai jadwal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyampaikan “Pelaksanaan pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia. Kami selalu memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar izin tinggal.” ujar Bapak Winarko

Pelaksanaan kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran izin tinggal WNA di wilayah Indonesia.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Previous Post

IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI DUA WNA AUSTRALIA, TEGAKKAN HUKUM KEIMIGRASIAN

Next Post

PELANTIKAN PORDASI BALI 2025–2029: IMIGRASI HADIR, KOMITMEN DUKUNG OLAHRAGA DAERAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.