BADUNG (9/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap empat WNA dengan inisial AT., AA., FT., dan MZSA. Kegiatan berlangsung mulai pukul 16.30 WITA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, berjalan aman, tertib, dan lancar.
Keempat WNA tersebut diketahui melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kegiatan diawali dengan persiapan dan pengecekan dokumen oleh tim Inteldakim, dilanjutkan dengan pengawalan deportee menuju bandara. Pada pukul 17.00 WITA, proses check-in dilakukan di konter maskapai Qatar Airways dengan penerbangan rute Denpasar–Doha, dilanjutkan Doha–Tehran sesuai jadwal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyampaikan “Pelaksanaan pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia. Kami selalu memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar izin tinggal.” ujar Bapak Winarko
Pelaksanaan kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran izin tinggal WNA di wilayah Indonesia.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)