BADUNG (22/11) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pendeportasian seorang warga negara Rusia, MS karena yang bersangkutan terbukti tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.
Pendeportasian dilakukan pada Jumat (21/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan MS dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. MS diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Rusia.
MS dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tetap berada di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan.Selain pembatalan izin tinggal, MS juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Proses pendeportasian berlangsung tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang baik antara petugas Imigrasi Ngurah Rai, maskapai, dan pihak bandara. Kegiatan ini sekaligus menegaskan profesionalisme tim Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
22 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai