Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Sabtu, 18 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

IMIGRASI NGURAH RAI TEGAKKAN HUKUM, WNA RUSIA DEPORTASI DENGAN TERTIB

by Admin Ngurah Rai
Selasa, 11 November 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (22/11) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pendeportasian seorang warga negara Rusia, MS karena yang bersangkutan terbukti tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.

Pendeportasian dilakukan pada Jumat (21/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan MS dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. MS diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Rusia. 

MS dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tetap berada di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan.Selain pembatalan izin tinggal, MS juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.

“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Proses pendeportasian berlangsung tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang baik antara petugas Imigrasi Ngurah Rai, maskapai, dan pihak bandara. Kegiatan ini sekaligus menegaskan profesionalisme tim Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

22 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Previous Post

IZIN TINGGAL KADALUARSA, WNA RUSIA D.B. RESMI DIDEPORTASI

Next Post

PERKUAT SEMANGAT KEPEDULIAN, IMIGRASI NGURAH RAI GELAR DONOR DARAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.