BADUNG (13/11) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bidang Inteldakim melaksanakan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Denmark, yaitu MAB dan LHS, yang terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan pada Rabu (12/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan MAB dan LHS dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. MAB dan LHS diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar – Bangkok – Kopenhagen.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa kegiatan deportasi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian dan komitmen menjaga ketertiban administrasi WNA di Bali.
“Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang mematuhi hukum, namun bagi mereka yang melanggar ketentuan, kami wajib mengambil tindakan tegas sesuai aturan. Proses deportasi ini menunjukkan profesionalisme tim Imigrasi sekaligus menegaskan kedaulatan negara,” ujar Winarko.
Beliau menambahkan bahwa seluruh kegiatan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan hak-hak deportee, serta sesuai prosedur operasional standar keimigrasian.
“Kami berharap setiap WNA memahami aturan yang berlaku dan menghormati ketentuan izin tinggal. Imigrasi Ngurah Rai akan terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional,” tambah Winarko.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, menegakkan aturan bagi WNA yang melanggar hukum, serta memastikan pengelolaan keberadaan orang asing di Bali berlangsung aman dan tertib.
13 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai