Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Jumat, 17 April 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

KANIM NGURAH RAI TINDAK PELANGGAR KEIMIGRASIAN: DUA WNA RUSIA DIDEPORTASI

by Admin Ngurah Rai
Kamis, 13 November 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (13/11) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) Bidang Inteldakim melaksanakan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Rusia, yaitu MS dan IS, yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay.

Proses deportasi dilakukan pada Rabu (12/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan MS dan IS dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. MS dan IS diberangkatkan menggunakan Aeroflot SU 297 dengan rute Denpasar–Moskow.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian serta komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban administrasi WNA di wilayah Bali.

“Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang dan tinggal secara sah, namun terhadap mereka yang melanggar ketentuan hukum, kami wajib mengambil tindakan sesuai aturan. Proses deportasi ini menunjukkan profesionalisme tim Imigrasi serta upaya kami memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara tetap terjaga,” ujar Winarko.

Beliau menambahkan, pelaksanaan deportasi dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan hak-hak deportee, sesuai standar operasional prosedur keimigrasian.

“Kami berharap masyarakat dan WNA memahami bahwa ketertiban administrasi keimigrasian bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap negara Indonesia. Imigrasi Ngurah Rai akan terus menegakkan aturan secara konsisten,” tutup Winarko.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan meningkatkan profesionalisme pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Bali.

13 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Previous Post

PERKUAT SEMANGAT KEPEDULIAN, IMIGRASI NGURAH RAI GELAR DONOR DARAH

Next Post

KANIM NGURAH RAI TINDAK PELANGGAR KEIMIGRASIAN: DUA WNA DENMARK DIDEPORTASI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.