BADUNG (13/11) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) Bidang Inteldakim melaksanakan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Rusia, yaitu MS dan IS, yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay.
Proses deportasi dilakukan pada Rabu (12/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan MS dan IS dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. MS dan IS diberangkatkan menggunakan Aeroflot SU 297 dengan rute Denpasar–Moskow.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian serta komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban administrasi WNA di wilayah Bali.
“Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang dan tinggal secara sah, namun terhadap mereka yang melanggar ketentuan hukum, kami wajib mengambil tindakan sesuai aturan. Proses deportasi ini menunjukkan profesionalisme tim Imigrasi serta upaya kami memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara tetap terjaga,” ujar Winarko.
Beliau menambahkan, pelaksanaan deportasi dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan hak-hak deportee, sesuai standar operasional prosedur keimigrasian.
“Kami berharap masyarakat dan WNA memahami bahwa ketertiban administrasi keimigrasian bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap negara Indonesia. Imigrasi Ngurah Rai akan terus menegakkan aturan secara konsisten,” tutup Winarko.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan meningkatkan profesionalisme pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Bali.
13 November 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai