BADUNG (09/06/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Kepala Seksi Pemeriksaan II menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Gedung Wantilan ITDC Nusa Dua. Kegiatan ini bertujuan membangun konsensus serta menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengembangan Kuta Selatan sebagai destinasi pariwisata internasional yang berkelanjutan.
Diskusi ini menyoroti berbagai isu strategis yang dihadapi kawasan Kuta Selatan, termasuk upaya menjaga kualitas pariwisata Bali yang saat ini menjadi tumpuan utama ekonomi daerah, dengan lebih dari 60% masyarakat Bali bekerja di sektor pariwisata.
Pembangunan sektor pariwisata diharapkan dilakukan secara berkelanjutan dan berkualitas untuk menjaga daya tarik Bali sebagai tujuan wisata kelas dunia. Salah satu isu penting yang turut dibahas adalah persoalan kemacetan lalu lintas di kawasan Kuta Selatan. Para peserta FGD sepakat bahwa solusi terhadap permasalahan ini memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk wacana pembukaan jalan baru guna mengurai kemacetan yang kian meningkat.
Selain itu, dibahas pula persepsi publik terkait kelebihan wisatawan (over tourism) di Bali. Dalam forum ini ditegaskan bahwa yang terjadi bukanlah over tourism, melainkan over urbanization, yaitu meningkatnya jumlah pendatang tanpa identitas dan kompetensi yang memadai. Untuk itu, diusulkan pembangunan rumah singgah sebagai fasilitas penampungan sementara bagi pendatang yang akan dipulangkan ke daerah asal.
Dalam konteks keimigrasian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menanggapi serius maraknya pemberitaan terkait pelanggaran izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA). Dalam forum ini, disampaikan harapan agar tindakan tegas dan terukur dapat diterapkan terhadap WNA yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kehadiran Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam FGD ini menunjukkan komitmen dalam mendukung pengembangan pariwisata Bali secara terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan, serta menjaga agar keberadaan WNA di wilayah Bali tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)