BADUNG (10/06/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), menghadiri undangan rapat dari Komisi I DPRD Provinsi Bali pada Selasa (10/6). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas hasil kunjungan lapangan Komisi I terkait maraknya bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, rapat dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain BPN Provinsi dan Kabupaten Badung, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, serta para pemilik usaha di kawasan tersebut.
Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan solusi dan langkah konkret dalam penanganan pelanggaran tata ruang dan izin bangunan yang berpotensi merusak tatanan lingkungan serta ketertiban umum, khususnya di kawasan wisata Pantai Bingin.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi yang akan diserahkan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti Imigrasi dalam upaya penataan kawasan wisata. Keberadaan orang asing, baik sebagai pemilik usaha maupun tenaga kerja, perlu diawasi secara ketat untuk menjaga tertib administrasi, keamanan, dan legalitas mereka di wilayah Bali.
Keterlibatan Imigrasi dalam forum ini menegaskan komitmen dalam mendukung penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA), serta memastikan kegiatan usaha yang melibatkan WNA dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan kawasan wisata di Bali, sekaligus menjaga citra positif Bali sebagai destinasi wisata dunia yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)