BADUNG (23/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai bersama Tim Wasdak Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan pendeportasian seorang warga negara Ukraina berinisial MD. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan persiapan dan pengecekan berkas pendeportasian di kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tim bersama deportee kemudian bergerak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada pukul 22.30 WITA, M.D. menjalani proses check-in di konter Qatar Airways dengan penerbangan QR961 rute Denpasar–Doha yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 00.35 WITA. Dari Doha, deportee akan melanjutkan penerbangan menuju Istanbul dengan nomor penerbangan QR245.
Selanjutnya, pada pukul 23.00 WITA, proses pemeriksaan keimigrasian dan pemberian cap keberangkatan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai. Setelah seluruh prosedur terpenuhi, deportee didampingi menuju gate keberangkatan untuk menunggu boarding. Pesawat Qatar Airways QR961 lepas landas tepat waktu, memastikan keberangkatan berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bapak Winarko, menyampaikan, “Proses pendeportasian ini menunjukkan komitmen kami untuk menegakkan aturan keimigrasian dengan tegas namun tetap menjunjung nilai profesionalisme dan kemanusiaan. Kami bertekad menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui pengawasan yang optimal serta pelayanan keimigrasian yang berkualitas.”
Kegiatan pendeportasian WN Ukraina berinisial MD menjadi bukti nyata memperkuat peran Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga sistem keimigrasian yang berintegritas demi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.