BADUNG (23/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Waskat Deportasi dari Bidang Intelijen melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Turki berinisial EAK. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses dimulai dengan pengecekan dokumen dan persiapan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tim Waskat kemudian mengawal deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk proses check-in di konter maskapai Qatar Airways dengan penerbangan QR961 rute Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 00.35 WITA. Dari Doha, deportee akan melanjutkan perjalanan menuju Istanbul dengan penerbangan QR245 pada pukul 14.20 waktu setempat.
Seluruh proses pendeportasian berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah keberangkatan, tim melakukan dokumentasi dan menyusun laporan hasil intelijen sebagai tindak lanjut kegiatan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bapak Winarko, menyampaikan, “Kegiatan pendeportasian ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami dalam menegakkan peraturan keimigrasian secara profesional dan humanis. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sinergi dan kerja sama tim yang solid menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas ini.”
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Tim Waskat Deportasi Bidang Intelijen dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)