BADUNG (21/10) — Pada Selasa, 21 Oktober 2025, telah dilaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Warga Negara Nepal atas nama Jay Kumar Tamang oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan petugas pelaksana yaitu Agwildo Futra Purwanto, Agung Widi Nugroho, I Gusti Bagus Bayu Anggadresta, dan I Gede Ngurah Andradinata.
Yang bersangkutan merupakan pemegang dokumen perjalanan nomor 11272971 yang berlaku hingga 21 Januari 2029, dan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pelanggaran tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di wilayah Indonesia.
Selanjutnya, pada pukul 11.30 WITA, tim dan deportee bergerak menuju Gate 6 untuk menunggu waktu boarding. Tepat pukul 12.25 WITA, pesawat Batik Air Malaysia OD178 lepas landas dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan aman dan tertib. Setelah memastikan keberangkatan deportee melalui sistem pemantauan keimigrasian, pada pukul 12.35 WITA, tim Inteldakim meninggalkan Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berjalan tertib, aman, dan lancar, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.