BADUNG (6/10) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Perancis berinisial CAMH pada Senin (6/10).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 17.30 WITA hingga selesai ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah melebihi masa izin tinggal yang diberikan. Adapun yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Perancis dengan masa berlaku 26 Januari 2017 hingga 25 Januari 2027.
Proses pendeportasian diawali dengan persiapan administrasi dan pengecekan berkas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim Inteldakim melakukan pengawalan terhadap deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada pukul 18.00 WITA, yang bersangkutan didampingi petugas untuk melakukan check-in pada maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR963 rute Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 19.20 WITA, dan dilanjutkan dengan penerbangan Qatar Airways QR039 rute Doha–Paris pada pukul 08.15 waktu setempat.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan aman. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas orang antarnegara, sejalan dengan upaya menjaga wibawa hukum dan kedaulatan negara.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)