BADUNG (20/10) — Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Italia bernama Leonardo Gabriel Jonte, pemegang dokumen perjalanan nomor YC7766372 yang berlaku hingga 28 Mei 2035. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Kegiatan pendeportasian dimulai pada pukul 17.00 WITA, dengan pelaksanaan persiapan administratif serta pengecekan kelengkapan berkas oleh tim Inteldakim di Kantor Imigrasi. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melaksanakan proses pengawalan.
Setibanya di bandara sekitar pukul 18.00 WITA, deportee didampingi tim untuk melakukan proses check-in di konter maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Denpasar–Doha, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QR123 menuju Milan, Italia. Pada pukul 18.30 WITA, tim bersama deportee menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian serta pemberian cap keberangkatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar, mencerminkan pelaksanaan tugas yang profesional oleh petugas Inteldakim dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian serta pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.