BADUNG (7/10) — Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Bali, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Program Pelindungan Wisatawan dan Warga Negara Asing (WNA) bertempat di Ruang Media Center, Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Kehadiran perwakilan Imigrasi Ngurah Rai menjadi bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan sistem pelindungan wisatawan dan WNA yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, dibahas dasar hukum pelaksanaan pelindungan wisatawan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan, Undang-Undang Provinsi Bali, serta sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pariwisata budaya dan tata kelola wisata di Bali.
Para peserta rapat juga menyoroti meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali yang disertai dengan beragam tantangan, seperti pelanggaran izin tinggal, kasus hukum yang melibatkan WNA, dan pelanggaran lalu lintas. Ditekankan pula bahwa terdapat empat aspek utama pelindungan yang perlu diperkuat, yakni keamanan, kebencanaan, kesehatan, dan informasi kedaruratan.
Perwakilan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam kesempatan tersebut memaparkan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan untuk mendukung program pelindungan wisatawan, di antaranya melalui patroli lapangan, peningkatan fungsi pengawasan terhadap WNA, serta pembentukan unit reaksi cepat dalam menangani permasalahan keimigrasian di lapangan. Imigrasi juga menyoroti pentingnya koordinasi teknis antarinstansi dalam penerapan kebijakan baru, seperti wacana asuransi wajib bagi pemegang Visa on Arrival (VoA) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali turut mengusulkan penerapan kewajiban asuransi bagi wisatawan asing, sementara Satpol PP melaporkan pembentukan unit pariwisata yang berperan dalam kegiatan edukasi dan penertiban di kawasan wisata.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati penyusunan rencana aksi jangka pendek, meliputi penyusunan SOP pelindungan wisatawan, simulasi tanggap darurat lintas instansi, serta penerbitan edaran gubernur yang berisi panduan keselamatan bagi wisatawan. Untuk jangka panjang, akan disusun Peraturan Daerah tentang Pelindungan Wisatawan Asing serta sistem informasi terintegrasi guna memperkuat koordinasi antarinstansi.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)