BADUNG (16/10) — Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap GRV., Warga Negara Meksiko. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
G.R.V. merupakan pemegang paspor Meksiko nomor G39738444 yang berlaku hingga 27 Januari 2027. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan dikenai tindakan administratif berupa deportasi sekaligus penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Seluruh proses dilakukan dengan mengutamakan prosedur hukum dan asas kemanusiaan.
Tim pelaksana melakukan persiapan matang, termasuk pengecekan kelengkapan dokumen deportasi, tiket perjalanan, dan berkas pendukung lainnya di Kantor Imigrasi. Setelah dokumen lengkap, tim langsung berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk pengawasan langsung terhadap keberangkatan deportee.
Setibanya di bandara pada pukul 21.00 WITA, tim mendampingi deportee melakukan check-in di konter maskapai Jeju Air dengan nomor penerbangan 7C2712, tujuan Denpasar–Seoul. Dari Seoul, deportee melanjutkan perjalanan dengan penerbangan AeroMexico menuju Mexico City dan akhirnya ke Veracruz. Seluruh proses check-in berlangsung tertib dan lancar tanpa kendala.
Selanjutnya, pukul 21.30 WITA, deportee dibawa ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk pemeriksaan akhir dan pemberian stempel keberangkatan sebagai tanda resmi pelaksanaan deportasi. Setelah seluruh proses selesai, tim dan deportee menunggu boarding di Gate 1A, dan pada pukul 22.45 WITA, pesawat lepas landas menuju Seoul. Tim memastikan deportee selalu dalam pengawasan dan meninggalkan wilayah Indonesia dengan aman.
Kegiatan pendeportasian ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, dan melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional serta bertanggung jawab. Seluruh rangkaian proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)