BADUNG (17/10) — Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan pengawasan pendeportasian terhadap Ralph Giovanni Samuel Van Slooten, Warga Negara Belanda. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ralph Giovanni Samuel Van Slooten merupakan pemegang Dokumen Perjalanan Republik Ceko (BRC161543) yang berlaku hingga 11 Februari 2030.
Tim pelaksana yang terdiri dari Fahrizal, I Putu Narayana Adiwisesa, dan Agung Widi Nugroho memulai kegiatan pada pukul 17.00 WITA dengan melakukan persiapan serta pengecekan kelengkapan dokumen deportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses keberangkatan deportee.
Pada pukul 17.30 WITA, tim mendampingi deportee melakukan proses check-in di konter maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 19.20 WITA. Selanjutnya, pada pukul 17.50 WITA, tim bersama deportee menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian dan pemberian stempel keberangkatan sebagai tanda resmi pelaksanaan deportasi. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada pukul 18.00 WITA tim dan deportee diarahkan menuju Gate 4 untuk menunggu waktu boarding.
Pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 lepas landas pada pukul 19.20 WITA, menandai berakhirnya proses pendeportasian. Pada pukul 19.30 WITA, tim meninggalkan Terminal Keberangkatan Internasional setelah memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Kegiatan pendeportasian ini berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut berupa pengambilan dokumentasi, pelaporan kepada pimpinan, serta pencatatan dalam Laporan Harian Intelijen (LHI) telah dilakukan sebagai bentuk profesionalisme dan pertanggungjawaban Tim Waskat Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)