BADUNG (17/10) — Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Nicola Di Santo, Warga Negara Italia. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nicola Di Santo merupakan pemegang dokumen perjalanan nomor I204059 yang berlaku hingga 22 Oktober 2025.
Kegiatan pendeportasian diawali dengan pelaksanaan persiapan dan pengecekan kelengkapan berkas oleh tim Inteldakim pada pukul 22.00 WITA di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim yang terdiri atas Prananda Gita Satria, Muhammad Riski Nugraha, dan Achmad Syauqi berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setibanya di bandara pada pukul 22.30 WITA, tim mengawal deportee untuk melakukan proses check-in di konter maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 tujuan Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 00.35 WITA. Dari Doha, deportee akan melanjutkan penerbangan menuju Milan dengan nomor penerbangan QR127.
Selanjutnya, pada pukul 22.45 WITA, tim bersama deportee menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian serta pemberian stempel keberangkatan. Setelah proses pemeriksaan selesai, pukul 23.20 WITA tim mendampingi deportee menuju Gate 8 untuk menunggu waktu boarding. Tepat pukul 00.45 WITA, pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 lepas landas dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Doha. Setelah memastikan keberangkatan deportee berjalan lancar, pada pukul 00.55 WITA tim meninggalkan Terminal Keberangkatan Internasional dan kegiatan pendeportasian dinyatakan selesai dengan aman dan tertib.
Kegiatan pendeportasian ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian dan melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)