Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Rabu, 23 September 2026
Logo Imigrasi
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Indikator Kinerja Utama
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Maklumat Pelayanan
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Surat Keputusan
    • Survei IKM
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai

LANGGAR KETENTUAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WN ITALIA

by Admin Ngurah Rai
Jumat, 17 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
LANGGAR KETENTUAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI WN ITALIA
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG (17/10) — Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap Nicola Di Santo, Warga Negara Italia. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nicola Di Santo merupakan pemegang dokumen perjalanan nomor I204059 yang berlaku hingga 22 Oktober 2025.

Kegiatan pendeportasian diawali dengan pelaksanaan persiapan dan pengecekan kelengkapan berkas oleh tim Inteldakim pada pukul 22.00 WITA di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim yang terdiri atas Prananda Gita Satria, Muhammad Riski Nugraha, dan Achmad Syauqi berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setibanya di bandara pada pukul 22.30 WITA, tim mengawal deportee untuk melakukan proses check-in di konter maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 tujuan Denpasar–Doha yang dijadwalkan berangkat pukul 00.35 WITA. Dari Doha, deportee akan melanjutkan penerbangan menuju Milan dengan nomor penerbangan QR127.

Selanjutnya, pada pukul 22.45 WITA, tim bersama deportee menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian serta pemberian stempel keberangkatan. Setelah proses pemeriksaan selesai, pukul 23.20 WITA tim mendampingi deportee menuju Gate 8 untuk menunggu waktu boarding. Tepat pukul 00.45 WITA, pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 lepas landas dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Doha. Setelah memastikan keberangkatan deportee berjalan lancar, pada pukul 00.55 WITA tim meninggalkan Terminal Keberangkatan Internasional dan kegiatan pendeportasian dinyatakan selesai dengan aman dan tertib.

Kegiatan pendeportasian ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian dan melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku

(Humas Imigrasi Ngurah Rai)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Alleviating Immigration Violations, Foreign Nationals Must Go to Immigration Office to‬ ‭ Extend Stay Permit

Alleviating Immigration Violations, Foreign Nationals Must Go to Immigration Office to‬ ‭ Extend Stay Permit

Rabu, 28 Mei 2025
Antisipasi Dampak Penutupan Jalur Udara Timur Tengah, Imigrasi Ngurah Rai Berikan Izin Tinggal Keadaan Darurat Dan Kebijakan Overstay Nol Rupiah Bagi WNA Terdampak

Antisipasi Dampak Penutupan Jalur Udara Timur Tengah, Imigrasi Ngurah Rai Berikan Izin Tinggal Keadaan Darurat Dan Kebijakan Overstay Nol Rupiah Bagi WNA Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026
13 PEGAWAI IMIGRASI NGURAH RAI TERIMA PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN UNGKAP PASPOR PALSU

13 PEGAWAI IMIGRASI NGURAH RAI TERIMA PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN UNGKAP PASPOR PALSU

Senin, 3 November 2025
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris: Tegaskan Bali Bukan Tempat Pelarian Kriminal Internasional

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris: Tegaskan Bali Bukan Tempat Pelarian Kriminal Internasional

Minggu, 29 Maret 2026
13 PEGAWAI IMIGRASI NGURAH RAI TERIMA PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN UNGKAP PASPOR PALSU

13 PEGAWAI IMIGRASI NGURAH RAI TERIMA PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN UNGKAP PASPOR PALSU

2
Terima SK CPNS, 57 Pemeriksa Keimigrasian Siap Perkuat Layanan di Imigrasi Ngurah Rai

Terima SK CPNS, 57 Pemeriksa Keimigrasian Siap Perkuat Layanan di Imigrasi Ngurah Rai

0
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara

0
Alleviating Immigration Violations, Foreign Nationals Must Go to Immigration Office to‬ ‭ Extend Stay Permit

Imigrasi Ngurah Rai Hadiri “Child Sexual Exploitation Regional Dialogue 2025” Tingkatkan Sinergi Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak

0
Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Pelayanan Keimigrasian Tetap Normal di Tengah Dampak Erupsi

Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Pelayanan Keimigrasian Tetap Normal di Tengah Dampak Erupsi

Senin, 7 September 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 10 Hari, Hasil Patroli Rutin Keimigrasian

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 10 Hari, Hasil Patroli Rutin Keimigrasian

Minggu, 6 September 2026
Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan Warga Negara Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu

Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan Warga Negara Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu

Jumat, 4 September 2026
Sinergi Imigrasi Ngurah Rai Bersama Polsek Kuta, WN Nigeria Dideportasi Setelah Overstay 93 Hari

Sinergi Imigrasi Ngurah Rai Bersama Polsek Kuta, WN Nigeria Dideportasi Setelah Overstay 93 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026
Logo Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kontak Kami

WhatsApp(+62) 81236956667
Emailkanim_ngurahrai@imigrasi.go.id
Alamat Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Jam Layanan

  • Senin – Kamis08.00 – 16.00 WITAIstirahat 12.00 – 13.00 WITA
  • Jumat08.00 – 16.30 WITAIstirahat 12.00 – 13.30 WITA

Layanan Spesifik

  • Layanan Paspor Indonesia08.00 – 15.00 WITA
  • Perpanjangan Izin Tinggal08.00 – 11.00 WITA
  • Pengambilan Paspor WNI10.00 – 12.00 & 13.00 – 15.00 WITA
  • Layanan Foto Asing08.00 – 15.00 WITA
  • Nomor Antrean Foto Izin TinggalSebelum pukul 11.00 WITA

Media Sosial

Instagram @imngurahrai Facebook X @imngurahrai TikTok @imngurahrai

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Beranda Kontak Sitemap
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Majalah GARDA
    • Buletin Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
    • One Click Access
  • ZONA INTEGRITAS
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Indikator Kinerja Utama
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Maklumat Pelayanan
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • SOP Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Surat Keputusan
    • Survei IKM

© 2026 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.