BADUNG (17/10) — Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskat Deportasi) dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan pengawasan pendeportasian terhadap Warga Negara Maroko atas nama O.A., pemegang paspor nomor DG7864325 yang berlaku hingga 20 Desember 2027. Deportasi dilakukan berdasarkan pelanggaran yang bersangkutan terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana O.A. dinilai tidak mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku di wilayah Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan persiapan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melakukan pengecekan kelengkapan dokumen deportasi, termasuk berkas pengawasan dan tiket perjalanan. Seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, sehingga tim kemudian berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan proses keberangkatan berlangsung aman dan tertib.
Setibanya di bandara, pada pukul 12.10 WITA, O.A. didampingi tim melakukan check-in di konter maskapai Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD307 yang dijadwalkan pukul 14.00 WITA menuju Kuala Lumpur. Dari Kuala Lumpur, deportee akan melanjutkan perjalanan menggunakan Qatar Airways QR853 pukul 20.20 waktu setempat menuju Doha, dan kemudian penerbangan QR4567 pukul 01.35 waktu setempat menuju Casablanca, Maroko.
Pada pukul 12.30 WITA, O.A. dibawa ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan akhir dan pemberian stempel keberangkatan sebagai tanda sahnya proses deportasi. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, pukul 13.30 WITA, deportee diarahkan menuju Gate 8 untuk menunggu waktu boarding pesawat. Tim Waskat terus melakukan pengawasan melekat, memastikan keselamatan dan kelancaran proses hingga pesawat Batik Air Malaysia OD307 lepas landas tepat pukul 14.00 WITA.
Kegiatan pengawasan ini selesai pada pukul 14.35 WITA, saat tim meninggalkan Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pelaksanaan pendeportasian ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian secara profesional. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa pengelolaan orang asing di Indonesia selalu dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, sekaligus menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan bertanggung jawab.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)