BADUNG (6/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Spanyol berinisial JCDF pada Senin (6/10)
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 17.30 WITA hingga selesai ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Spanyol nomor PAC413231 yang berlaku hingga 28 April 2026, dan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melebihi masa izin tinggal yang diberikan.
Sebagai konsekuensinya, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, guna menjaga ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan persiapan dan pengecekan kelengkapan berkas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim Inteldakim melakukan pengawalan terhadap deportee menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada pukul 18.15 WITA, yang bersangkutan didampingi petugas melakukan proses check-in pada maskapai Malaysia Airlines nomor penerbangan MH852 rute Denpasar–Kuala Lumpur, yang dijadwalkan berangkat pukul 19.20 WITA. Selanjutnya, deportee akan melanjutkan penerbangan Malaysia Airlines MH164 rute Kuala Lumpur–Doha dan Malaysia Airlines Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal. Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia. Pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis,” ujar Bapak Winarko
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi pengingat bagi warga negara asing untuk lebih memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. “Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, agar Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, tertib, dan berwibawa di mata dunia,” pungkasnya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang antarnegara, menegakkan aturan hukum, serta memberikan efek jera bagi setiap pelanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Republik Indonesia.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)