BADUNG (5/8/2025) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Selasa (5/8). Acara ini dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri atas unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, Pecalang, serta pejabat daerah dan instansi vertikal di wilayah Bali. Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat keamanan dan stabilitas Bali sebagai destinasi wisata utama dunia, dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Dalam sambutannya, Menimipas Agus Andrianto menegaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Imigrasi adalah langkah strategis untuk menekan pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga citra Indonesia di mata dunia. “Bali adalah etalase Indonesia. Kita harus pastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi aturan hukum, berperilaku tertib, dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat. Satgas ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi warga dan menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah namun tegas terhadap pelanggaran,” ujar Agus.
Satgas Patroli Imigrasi memiliki mandat utama untuk merespons cepat pelanggaran keimigrasian, menekan angka pelanggaran oleh orang asing, serta meningkatkan rasa aman masyarakat lokal dan wisatawan. Sebanyak 100 petugas Imigrasi dilengkapi dengan rompi pengaman dan bodycam, akan melakukan patroli di 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Patroli dilaksanakan secara acak dan berkala untuk mencegah adanya pola yang dapat dikenali oleh pelaku pelanggaran.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam laporannya menjelaskan bahwa pengawasan akan difokuskan pada daerah-daerah rawan pelanggaran dan wilayah dengan aktivitas tinggi Warga Negara Asing (WNA). Ia juga menyoroti peningkatan signifikan dalam kinerja penegakan hukum keimigrasian, di mana selama periode Januari hingga Juli 2025, tercatat 2.669 orang asing dideportasi, 2.009 orang didetensi, dan 62 orang asing diproses hukum karena melakukan pelanggaran serius. “Data ini menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan yang tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Yuldi.
Ke depan, operasi serupa akan terus digiatkan sebagai bagian dari strategi nasional pengawasan keimigrasian berbasis intelijen. Menimipas Agus Andrianto menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas nasional, kepercayaan publik, dan kenyamanan wisatawan mancanegara di Indonesia. Ia menutup arahannya dengan pesan kuat: “Tugas kita bukan hanya menjaga pintu gerbang negara, tetapi juga memastikan setiap orang yang melintasinya memahami bahwa hukum di Indonesia harus dihormati dan ditegakkan.”
Kegiatan pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Bali ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kolaborasi antarinstansi. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi Imigrasi Indonesia dalam memperkuat pengawasan orang asing, menjaga keamanan wilayah, serta memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, tertib, dan berkelas dunia.
(Humas Imigrasi Ngurah Rai)